Antonio Dedola, Pria Bule yang diduga pacar Nikita Mirzani hadir di acara sidang. (Tangkap layar Youtube Intens Investigasi)
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Komentar
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tampil Santai dan Fashionable di Pengadilan, Netizen Kagum dan Beri Komentar Dukungan serta Doa
-
Fitri Salhuteru Tidak Pernah Mau Bahas Masalah Hukum dengan Nikita Mirzani, Ternyata Begini Alasannya
-
Heran dengan Sikap Nikita Mirzani di Persidangan, Fitri Salhuteru Ungkap Kepribadian Niki: Kok Fashion Show...
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Persib Tanpa Kurzawa dan Klok Saat Hadapi Persijap di Laga Penentuan Juara
-
Pencitraan Kiki Narendra di Series Ini Sentil Realita Politik, Netizen: Mirip Tokoh Aslinya!
-
Di Balik Gebrakan Ekonomi Pancasila Prabowo, Antara Kemandirian Bangsa atau Risiko Monopoli?
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Dana Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Pengelola MBG, Rawan Praktik Korupsi
-
Keinginan Instan di Era Serba Cepat: Mengapa Paylater Begitu Menggoda?
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok