/
Senin, 05 Desember 2022 | 13:12 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang di PN Serang, Senin (14/11/2022) lalu (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani berharap dapat dipertemukan langsung dengan pelapor yaitu Dito Mahendra.

Hal tersebut diungkapkan Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Serang seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (5/12/2022)

Ia mengatakan, dirinya mengaku senang jika bertemu langsung dengan pelapor Dito Mahendra pada sidang selanjutnya.

“Enggal dong justru aku maunya itu dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung kan. Selama ini kan di wang-awang kan kayak angina gitu. Dia cuma bisa meneror tapi tidak berhadapan langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat persidangan yang mempertemukan dengan pelapor dirinya bakal menyampaikan sejumlah hal.

“Itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mehendro dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa denger,” katanya.

Nikita Mirzani masih melemparkan senyum di tengah kasus yang dihadapinya (sumber: Suara.com)

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Terkait Penolakan Eksepsi

Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mengatakan, terkait penolakan penangguhan penanganan oleh majelis hakim terhadap kliennya tersebut belum keputusan pasti.

“Bukan ditolak tapi belum dikabulkan. Jadi bahasanya itu belum ditolak kalau ditolak harus ditolak,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

Terkait ditolaknya eksepsi, kata dia, hal tersebut lantaran banyak isi eksepsi yang masuk kepada pokok perkara.

“Jadi banyak eksepsi itu tidak dikabulkan karena masuk kepada pokok perkara. Memang betul karena kita sudah membongkar keanehan-keanehan tentang kerugian tidak masuk akal Rp17 juta 500 termasuk lapornya masuk tanggal sekian buktinya tanggal sekian,” katanya.

“Itu semua memang masuk kepada pokok perkara tapi itu biar menjadi catatan majelis hakim,” tuturnya. (*)

Sumber: YouTube Cumicumi berjudul LIVE! EKSEPSI DITOLAK HAKIM, INI KATA NIKITA MIRZANI 

Load More