SuaraBandungBarat.id- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani berharap dapat dipertemukan langsung dengan pelapor yaitu Dito Mahendra.
Hal tersebut diungkapkan Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Serang seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (5/12/2022)
Ia mengatakan, dirinya mengaku senang jika bertemu langsung dengan pelapor Dito Mahendra pada sidang selanjutnya.
“Enggal dong justru aku maunya itu dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung kan. Selama ini kan di wang-awang kan kayak angina gitu. Dia cuma bisa meneror tapi tidak berhadapan langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat persidangan yang mempertemukan dengan pelapor dirinya bakal menyampaikan sejumlah hal.
“Itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mehendro dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa denger,” katanya.
Begini Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Terkait Penolakan Eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mengatakan, terkait penolakan penangguhan penanganan oleh majelis hakim terhadap kliennya tersebut belum keputusan pasti.
“Bukan ditolak tapi belum dikabulkan. Jadi bahasanya itu belum ditolak kalau ditolak harus ditolak,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
Terkait ditolaknya eksepsi, kata dia, hal tersebut lantaran banyak isi eksepsi yang masuk kepada pokok perkara.
“Jadi banyak eksepsi itu tidak dikabulkan karena masuk kepada pokok perkara. Memang betul karena kita sudah membongkar keanehan-keanehan tentang kerugian tidak masuk akal Rp17 juta 500 termasuk lapornya masuk tanggal sekian buktinya tanggal sekian,” katanya.
“Itu semua memang masuk kepada pokok perkara tapi itu biar menjadi catatan majelis hakim,” tuturnya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi berjudul LIVE! EKSEPSI DITOLAK HAKIM, INI KATA NIKITA MIRZANI
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Marco Bezzecchi vs Marshal: Valentino Rossi Tak Menyangka Muridnya Diskors
-
Adu Penalti Bisa Berubah Total! FIFA Ajukan Regulasi Baru untuk Piala Dunia 2026
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
Timnas Indonesia Disebut-sebut Segera Naturalisasi Gelandang Keturunan Jerman
-
Usai Eksekusi, Hotel Sultan Mulai Dikosongkan
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh