/
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB
Cara Dapat STB Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya di sini! (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Siaran televisi (TV) analog di Jawa Barat resmi di on aktifkan, tepatnya pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat berpindah dari siaran analog ke digital. 

Sebetulnya jadwal penonaktifan siaran tv analog ke digital ditetapkan pada tanggal 25 November lalu. Namun karena belum merata masyarakat yang memakai Set Top Box (STB) maka jadwalnya diundur. 

STB adalah alat yang bisa menangkap siaran digital. Masyarakat belum banyak yang memberi karena harganya yang cukup mahal bagi kalangan menengah kebawah. 

Namun jangan khawatir, pemerintah akan memberikan STB gratis untuk beberapa masyarakat dalam golongan tertentu. 

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melihat apakah anda menjadi masyarakat yang dapat STB gratis:

1. Anda harus termasuk ke dalam golongan rumah tangga miskin yang bisa dibuktikan dengan terdaftar di laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos. 

2. Penerima STB gratis wajib warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP (kartu tanda penduduk).

3. Memiliki televisi analog. 

Keempat, berada dilokasi terdampak ASO (Analog Switch Off). Artinya tempat tinggalnya termasuk dalam wilayah penghentian siaran TV analog. 

Baca Juga: Pengusaha Teriak UMP Naik, Ancamannya PHK


Setelah dirasa telah memiliki seluruh syarat di atas, Anda bisa mengecek NIK KTP di link berikut ini. 

>>> cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Caranya:

1. Siapkan hp yang suda terkoneksi internet

2. Ketik di mesin pencari seperti google “cekbantuanstb.kominfo.go.id”

3. Masukan NIK KTP Anda 

Load More