Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sebab, Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir Yosua. Diketahui, Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ngefans Berat, Syarifah Harap Ferdy Sambo Dihukum 5 Tahun: Tetap Semangat Pak!
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berita Terkait
-
Keukeuh Istrinya Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Diserang
-
Benny Ali Curhat Ingin Tangkap Ferdy Sambo Sendirian Andai Tahu Kasus Yosua Direkayasa, Biar Bertanggung Jawab!
-
Ngefans Berat, Syarifah Harap Ferdy Sambo Dihukum 5 Tahun: Tetap Semangat Pak!
-
Tumben Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Pamer Aksi Bucin, Warganet Singgung "Si Cantik"
-
Tangis Kombes Susanto Pecah di Persidangan, Kecewa dengan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu