Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sebab, Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir Yosua. Diketahui, Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ngefans Berat, Syarifah Harap Ferdy Sambo Dihukum 5 Tahun: Tetap Semangat Pak!
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berita Terkait
-
Keukeuh Istrinya Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Diserang
-
Benny Ali Curhat Ingin Tangkap Ferdy Sambo Sendirian Andai Tahu Kasus Yosua Direkayasa, Biar Bertanggung Jawab!
-
Ngefans Berat, Syarifah Harap Ferdy Sambo Dihukum 5 Tahun: Tetap Semangat Pak!
-
Tumben Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Pamer Aksi Bucin, Warganet Singgung "Si Cantik"
-
Tangis Kombes Susanto Pecah di Persidangan, Kecewa dengan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul