SuaraBandungBarat.id - Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022) resmi mengesahkan RKUHP. Sontak pengesahan tersebut menimbulkan kritik dari berbagai elemen.
Hal tersebut disebabkan karena dalam naskah KUHP yang baru disahkan ternyata masih memuat pasal-pasal kontroversi, yang dari 2019 sudah ditolak oleh berbagai elemen.
Hal tersebut juga dilontarkan oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP memunculkan ketakutan bagi masyarakat.
Ia menuturkan bahwa dalam sistem presidensil, tak ada aturan terkait tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.
Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).
Ia menambahkan bahwa bahwa sepatutnya, pasal-pasal kontroversi harus diperbaiki, agar tak mengancam pihak-pihak yang mengkritisi.
"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.
Baca Juga: Bantu IKM Tembus Pasar Ekspor, Pemprov Lampung Bentuk Forum Ekspor Lampung
Praktik pengamanan negara melalui undang-undang, sebagaimana pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya ada dalam sistem negara monarki konstitusional, yang memisahkan kepala negara dan kepala pemerintah.
"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," imbuhnya.
Menurutnya, menilai suatu narasi ataupun kritik sangat bersifat subjektif, bisa saja sewaktu-waktu semua kritik kita yang bersebrangan dengan presiden akan mudah disebut sebagai penghinaan.
"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," pungkasnya..(*)
Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul "Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP"
Berita Terkait
-
Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri
-
Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri
-
Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP
-
PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil