/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:32 WIB
Zainal Arifin Mochtar sebut bahwa KUHP adalah bentuk bergesernya sistem presidensil ke monarki konstitusional.

SuaraBandungBarat.id - Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022) resmi mengesahkan RKUHP. Sontak pengesahan tersebut menimbulkan kritik dari berbagai elemen. 

Hal tersebut disebabkan karena dalam naskah KUHP yang baru disahkan ternyata masih memuat pasal-pasal kontroversi, yang dari 2019 sudah ditolak oleh berbagai elemen. 

Hal tersebut juga dilontarkan oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP memunculkan ketakutan bagi masyarakat. 

Ia menuturkan bahwa dalam sistem presidensil, tak ada aturan terkait tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.

Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

 
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Ia menambahkan bahwa bahwa sepatutnya, pasal-pasal kontroversi harus diperbaiki, agar tak mengancam pihak-pihak yang mengkritisi.

"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.

Baca Juga: Bantu IKM Tembus Pasar Ekspor, Pemprov Lampung Bentuk Forum Ekspor Lampung

Praktik pengamanan negara melalui undang-undang, sebagaimana pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya ada dalam sistem negara monarki konstitusional, yang memisahkan kepala negara dan kepala pemerintah.

"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," imbuhnya.

Menurutnya, menilai suatu narasi ataupun kritik sangat bersifat subjektif, bisa saja sewaktu-waktu semua kritik kita yang bersebrangan dengan presiden akan mudah disebut sebagai penghinaan.

"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," pungkasnya..(*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul "Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP"

Load More