Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).
Zainal mengatakan ketentuan tersebut seharusnya diperbaiki agar tak mengancam pihak yang mengkritisi presiden dan wakil presiden.
"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.
Dia mengatakan aturan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sebenarnya tidak ada dan tidak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem presidensil.
Menurutnya, aturan itu hanya diterapkan di negara monarki konstitusional, dimana kepala negara pisah dengan kepala pemerintahan.
"Saya kasih contoh misalnya kita perdebatkan soal penghinaan kepala negara penghinaan presiden coba sebutkan di negara mana dengan sistem presidensil yang menganut pasal penghinaan presiden?" kata dia.
"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," dia menambahkan.
Zainal mengatakan publik masih bisa menyampaikan kritik, hanya saja sewaktu-waktu bisa dianggap sebagai penghinaan. Sebab, penghinaan bersifat subjektifitas.
"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," kata dia.
Berita Terkait
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian