Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokman mengaku heran mengapa pihak asing turut mengomentari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan. Ia mempertanyakan mengapa pihak asing tak bersuara pada aturan yang dinilai tak demokratis seperti UU ITE.
"Saya bingung ada pihak luar negeri misalnya PBB ada Amerika mengomentari Undang-Undang ini seolah-olah kita menjadi bencana ketika disahkannya," kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk 'Pro Kotra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Habiburokman lantas mempertanyakan mengapa pihak asing atau luar negeri tak mempersalahkan UU ITE terutama Pasal 28 junto 45a ayat 2 yang dianggap lebih anti demokrasi.
"Ke mana mereka selama ini ada 2 UU yang paling populer yang paling anti demokrasi pertama UU ITE pasal 28 junto 45a ayat 2 yaitu menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan sara ancaman hukuman 6 tahun kemudian pasal 14 UU 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong ini 2 pasal favorit dan faktanya faktual banyak orang dipenjara," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE tersebut telah banyak memejarakan orang. Termasuk tokoh-tokoh seperti Habib Rizieq Shihab hingga Jumhur Hidayat.
"Setidaknya sejak 2014 Habib Rizieq, nainggolan jumhur hidayat macem-macem itu orang sudah dipenjara semua. Nah pasal-pasal itu di KUHP yang baru direformulasi menjadi sangat,samgat moderat," pungkasnya.
Kekhawatiran PBB
Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
Berita Terkait
-
Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
-
Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional
-
Komunikasi Politik Anies Baswedan Dinilai Kurang Baik, Ini Alasannya
-
Blunder? Admin Partai Gerindra 'Dirujak', Gara-gara Bawa Prabowo ketika Ditanya Dana Parpol
-
Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG