SuaraBandungBarat.id - Kementerian Sosial terbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait penindakan fenomena mengemis online.
Surat Edaran (SE) yang terbitkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespon fenomena meresahkan terkait aktivitas mengemis online yang akhir-akhir ini ramai di aplikasi Tiktok.
Skema dari mengemi online adalah melakukan live di aplikasi Tiktok dan menunggu mendapatkan gift. Setelah mendapatkan gift, biasanya user tersebut rela melakukan apapun hingga mengguyur badannya di tengah kolam malam hari,
Hasil dari gift yang terkumpul tersebut bisa dikonversi menjadi rupiah, dan dianggap menguntungkan.
Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Stakeholder daerah baik gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk menindak dan mencegah aktivitas mengemis baik offline ataupun online.
Terlebih jika aktivitas tersebut hingga mengeksploitasi lansia, anak penyandang disabilitas hingga kelompok rentan.
"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis SE Mensos tersebut, Kamis (19/1/2023).
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).(*)
Berita Terkait
-
Fenomena Ngemis Online di TikTok Bikin Resah, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran
-
Mainnya Lintas Agensi, Taeyang BIGBANG Ajak TikTok-an Stray Kids dan LE SSERAFIM
-
Pemilik Konten Emak-emak Mandi Lumpur Ada di NTB, Polisi Datangi TKP
-
Profil dan Biodata Jhon LBF, Pengusaha yang Tawarkan Pekerjaan Pada Orang yang Kerap Bikin Konten Ibu-ibu Mandi Lumpur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman
-
Bojan Hodak Beberkan Cedera yang Dialami Ramon Tanque
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Alessandro Del Piero: Lima Kemenangan Juventus Bisa Ubah Peta Persaingan Scudetto
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara