Suara.com - Koalisi masyarakat sipil khawatir proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya berujung pada formalitas belaka. Pasalnya, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas lima terdakwa pada Senin (16/1/2023) lalu, koalisi menemukan sejumlah keganjilan.
Catatan koalisi, keganjilan itu meliputi akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Kemudian, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kekhawatiran kami berkaitan dengan sidang yang tertutup dan juga berbagai keganjilan yang ada. Kami khawatir bahwa proses persidangan yang berjalan itu hanya sekedar formalitas," kata perwakilan koalisi dari KontraS Andi Muhammad Rizaldi di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Koalisi berpendapat, sudah seharusnya masyarakat sipil bisa mengakses dan memantau proses hukum yang kini masih berjalan. Pemantauan itu juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim.
"Seharusnya masyarakat ataupun kelompok masyarakat sipil lainnya itu diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim," jelasnya.
Atas berbagai keganjilan itu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute meminta KY melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Tujuannya, agar proses persidangan dapat diakses secara luas oleh publik.
Informasi teranyar, KY telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan karena kasus ini menjadi atensi yang perlu dipantau.
"Kami meminta kepada KY untuk memantau keganjikan tadi yg mengarah pada atensi pelanggaran hukum, karena kami khawatir dari berbagai keganjilan tadi, proses persidangan pidana didua hanya formalitas atau bisa dimaksudkan untuk gagal," pungkas dia.
Sidang Perdana
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa. Mereka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif, AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
JPU menilai, para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas yang dipicu tembakan gas air mata.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di PN Surabaya.
Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pada Jumat (20/1/2023) mendatang.
"Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa
-
Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki