Suara.com - Koalisi masyarakat sipil khawatir proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya berujung pada formalitas belaka. Pasalnya, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas lima terdakwa pada Senin (16/1/2023) lalu, koalisi menemukan sejumlah keganjilan.
Catatan koalisi, keganjilan itu meliputi akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Kemudian, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kekhawatiran kami berkaitan dengan sidang yang tertutup dan juga berbagai keganjilan yang ada. Kami khawatir bahwa proses persidangan yang berjalan itu hanya sekedar formalitas," kata perwakilan koalisi dari KontraS Andi Muhammad Rizaldi di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Koalisi berpendapat, sudah seharusnya masyarakat sipil bisa mengakses dan memantau proses hukum yang kini masih berjalan. Pemantauan itu juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim.
"Seharusnya masyarakat ataupun kelompok masyarakat sipil lainnya itu diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim," jelasnya.
Atas berbagai keganjilan itu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute meminta KY melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Tujuannya, agar proses persidangan dapat diakses secara luas oleh publik.
Informasi teranyar, KY telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan karena kasus ini menjadi atensi yang perlu dipantau.
"Kami meminta kepada KY untuk memantau keganjikan tadi yg mengarah pada atensi pelanggaran hukum, karena kami khawatir dari berbagai keganjilan tadi, proses persidangan pidana didua hanya formalitas atau bisa dimaksudkan untuk gagal," pungkas dia.
Sidang Perdana
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa. Mereka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif, AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
JPU menilai, para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas yang dipicu tembakan gas air mata.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di PN Surabaya.
Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pada Jumat (20/1/2023) mendatang.
"Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa
-
Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan