SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Meskipun berperan sebagai Justice Colaborator, tuntutan Jaksa tetap 12 tahun penjara lantaran ia bertindak sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul dari warganet adalah, apakah tuntutan dari jaksa adalah hal yang final? Dalam artian tidak bisa dikurangi bahkan hingga dibebaskan oleh hakim.
Berikut penjelasan pemerhati hukum Zamzam Aqbil Raziqin atas tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E dilansir tim suarabandungbarat.id dari akun tiktok @lawyerlife_.
"Pertama, tuntutan itu bukanlah hal yang mutlak dan bukan vonis. Hakim juga tidak terpaku pada tuntutan jaksa," ucap Zamzam Aqbil dalam video unggahan di akun tiktok @lawyerlife_ Rabu (18/01/2023).
Baca Juga: Doa Sholat Witir 1 Rakaat Setelah Tahajud Sendiri di Rumah Terlengkap
Dengan demikian, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun bisa saja hakim memvonis bebas, lebih ringan atau lebih berat.
"Jadi semuanya bergantung pada keputusan hakim, " imbuhnya.
Zamzam juga menambahkan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai seorang penegak hukum dapat lebih berani menggali lebih dalam nilai-nilai keadilan dan alasan pembenar bagi Richard Eliezer.
Richard Eliezer bahkan sangat bisa untuk dibebaskan dari segala tuntutan pidana, karena fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan terjebak relasi kuasa.
"Richard Eliezer melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan terpaksa (overmacht), tapi sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberlakukan delik pasal 340, dan tidak melakukan alasan pembenar," ucap Zamzam.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa semua tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) ini bukanlah suatu yang sifatnya final.
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
-
Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
-
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Domestik Kinerja Dealer Utama Terbaik
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
MBG Uji Sistem Prasmanan, Siswa Ambil Sendiri untuk Tekan Pemborosan
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Manly tapi Sweet! Ini 4 Parfum Pria dengan Nuansa Vanilla yang Wajib Dicoba