SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Meskipun berperan sebagai Justice Colaborator, tuntutan Jaksa tetap 12 tahun penjara lantaran ia bertindak sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul dari warganet adalah, apakah tuntutan dari jaksa adalah hal yang final? Dalam artian tidak bisa dikurangi bahkan hingga dibebaskan oleh hakim.
Berikut penjelasan pemerhati hukum Zamzam Aqbil Raziqin atas tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E dilansir tim suarabandungbarat.id dari akun tiktok @lawyerlife_.
"Pertama, tuntutan itu bukanlah hal yang mutlak dan bukan vonis. Hakim juga tidak terpaku pada tuntutan jaksa," ucap Zamzam Aqbil dalam video unggahan di akun tiktok @lawyerlife_ Rabu (18/01/2023).
Baca Juga: Doa Sholat Witir 1 Rakaat Setelah Tahajud Sendiri di Rumah Terlengkap
Dengan demikian, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun bisa saja hakim memvonis bebas, lebih ringan atau lebih berat.
"Jadi semuanya bergantung pada keputusan hakim, " imbuhnya.
Zamzam juga menambahkan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai seorang penegak hukum dapat lebih berani menggali lebih dalam nilai-nilai keadilan dan alasan pembenar bagi Richard Eliezer.
Richard Eliezer bahkan sangat bisa untuk dibebaskan dari segala tuntutan pidana, karena fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan terjebak relasi kuasa.
"Richard Eliezer melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan terpaksa (overmacht), tapi sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberlakukan delik pasal 340, dan tidak melakukan alasan pembenar," ucap Zamzam.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa semua tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) ini bukanlah suatu yang sifatnya final.
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
-
Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
-
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Perjalanan Hidup Pangeran Tinju di Atas Ring dalam Film Giant
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
5 Setting Powder yang Awet untuk Kondangan, Makeup Lebih Menempel dan Anti Geser
-
Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!
-
Perankan Amina di Suamiku Lukaku, Acha Septriasa Ungkap Beratnya Jadi Korban KDRT
-
Apa Itu Lipstick Effect? Fenomena Berburu 'Kemewahan Kecil' saat Ekonomi Sulit
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!