Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah hampir memasuki titik klimaksnya. Adapun kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dikomandoi oleh Ferdy Sambo telah dijatuhi dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima terdakwa tersebut telah menempuh sidang tuntutan yang digelar dalam tempo tiga hari. Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Publik geram dengan tuntutan ke Ferdy Sambo
Tak satupun dari kelima terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana merujuk pada dakwaan yakni hukuman mati. Publik kini riuh dengan pro dan kontra terhadap tuntutan yang diberikan kepada Sambo cs.
Bahkan, sosok Sambo hanya dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Publik dibuat kecewa lantaran telah mengawal kasus pembunuhan Brigadir J namun Sambo tak dihukum mati.
"Ngikutin berbulan bulan kirain tuntutannya hukum mati," tulis warganet via akun Twitter.
"Ferdy Sambo kok dituntut seumur hidup?? Bukannya kalo pembunuhan berencana itu harusnya dihukum mati ya?," timpal lainnya.
Beberapa lainnya juga heran lantaran Sambo juga telah melakukan kejahatan lainnya namun tak diberi hukuman maksimal.
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini
"Aku masih bingung kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," tanya warganet.
Warganet lain bahkan menerka jika suatu saat Sambo akan mendapatkan remisi dan bisa keluar dari jeruji besi.
"Quiz hari ini..Jika dituntut seumur hidup, vonis 20 th penjara, banding jadi 10 th penjara, berkelakuan baik selama ditahan dapat remisi...berapa lama dipernjaranya?" sindir warganet.
Kejagung tak acuhkan pro dan kontra di tengah publik
Kendati bikin ribut, Kejaksaan Agung atau Kejagung tidak memusingkan dengan riuh publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana tidak ingin menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa dianggap sebagai polemik.
Ia menilai lumrah jika publik tak puas dengan tuntutan yang diberikan kepada Sambo cs.
Berita Terkait
-
Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini
-
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
LPSK Keberatan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Bias
-
Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara