SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyakini Sambo turut menembak dan gunakan senjata glock 17.
Atas kesalahan tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Kemudian, perbuatannya merusak CCTV untuk menghilangkan bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja juga menyebabkan dikenakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," imbuhnya.
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap istrinya yakni, Putri Candrawatih juga dinilai hakim tidak memiliki bukti yang valid.
Hal tersebut juga disebut sebagai tindakan yang kemungkinannya sangat kecil, melihat relasi dominan antara Ferdy Sambo dan ajudannya Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.
Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.
Unsur kesengajaan Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J sudah terbukti. Hakim juga yakin bahwa Ferdy Sambo turut menembak dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 sambil memakai sarunga tangan hitam.
Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Kemudian tidak ada sama sekali hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.(*)
Berita Terkait
-
Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga
-
FIX! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dalih Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Valid
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas