SuaraBandungBarat.id - Resmi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas kesalahan tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Kemudian, perbuatannya merusak CCTV untuk menghilangkan bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja juga menyebabkan dikenakan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap istrinya yakni, Putri Candrawatih juga dinilai hakim tidak memiliki bukti yang valid.
Hal tersebut juga disebut sebagai tindakan yang kemungkinannya sangat kecil, melihat relasi dominan antara Ferdy Sambo dan ajudannya Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.
Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.
Unsur kesengajaan Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J sudah terbukti. Hakim juga yakin bahwa Ferdy Sambo turut menembak dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 sambil memakai sarunga tangan hitam.
Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Polri. Kemudian tidak ada sama sekali hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.(*)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ngaku Tak Pernah Dengar Perintah Irjen Teddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas
-
Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...
-
Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih
-
Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Beres Wamil, Kim Jong Hyeon Langsung Umumkan Fan Meeting "COMING HOME"
-
Lebaran di Bogor, Kaka Slank Terciduk Joging Santai di Jalur SSA
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Alasan John Herdman Tak Yakin Timnas Indonesia Menang Mudah atas Saint Kitts and Nevis
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Jadwal MotoGP Amerika 2026: Akankah Marc Marquez Menang Lagi di COTA?
-
Macet One Way Bikin Stres? Aksi Spontan Aiptu Didik Joget Bareng Pengamen Bikin Pemudik Terhibur