SuaraBandungBarat.id - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E mendapatkan keringanan masa tahanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Adapun keringanan yang dikatakan yang diberikan kepada Bharada E yaitu keterlibatannya sebagai justice collaborator (JC).
Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk membongkar kebenaran dari kasus Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono atas kejujuran, keberanian, dan keteguhan Bharada E.
Maka dari itu, menurutnya tidak layak jika Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.
Sebelumnya juga Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)
Sumber: Youtube PN JAKARTA SELATAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati