SuaraBandungBarat.id - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E mendapatkan keringanan masa tahanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Adapun keringanan yang dikatakan yang diberikan kepada Bharada E yaitu keterlibatannya sebagai justice collaborator (JC).
Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk membongkar kebenaran dari kasus Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono atas kejujuran, keberanian, dan keteguhan Bharada E.
Maka dari itu, menurutnya tidak layak jika Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.
Sebelumnya juga Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)
Sumber: Youtube PN JAKARTA SELATAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
SDN Karadenan Dibobol Maling, 24 Komputer dan Puluhan Tablet Raib
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
Ricky Pratama Pernah Konflik dengan STY Sebelum Dugaan Penganiayaan
-
7 Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes, Berawal dari Bersih-Bersih Rumah Kosong
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan