SuaraBandungBarat.id - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E mendapatkan keringanan masa tahanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Adapun keringanan yang dikatakan yang diberikan kepada Bharada E yaitu keterlibatannya sebagai justice collaborator (JC).
Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk membongkar kebenaran dari kasus Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono atas kejujuran, keberanian, dan keteguhan Bharada E.
Maka dari itu, menurutnya tidak layak jika Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.
Sebelumnya juga Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)
Sumber: Youtube PN JAKARTA SELATAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam
-
Putra Bojan Hodak Resmi Dipanggil Timnas Malaysia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Merasa Kosong di Tengah Keramaian: Membaca Rasa Sepi di The Great Gatsby
-
13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV
-
HP Midrange Honor Bawa Baterai 12.000 mAh dan Chip Anyar Dimensity, Performa Kencang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Di Balik Film 'Halaman Terakhir', Ada Kisah Perpustakaan Mandiri yang Bertahan Sejak 1981
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan