SuaraBandungBarat.id - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E mendapatkan keringanan masa tahanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Adapun keringanan yang dikatakan yang diberikan kepada Bharada E yaitu keterlibatannya sebagai justice collaborator (JC).
Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk membongkar kebenaran dari kasus Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono atas kejujuran, keberanian, dan keteguhan Bharada E.
Maka dari itu, menurutnya tidak layak jika Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.
Sebelumnya juga Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)
Sumber: Youtube PN JAKARTA SELATAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?
-
Meta dan Google Dipanggil Komdigi, KPAI Tegaskan Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas
-
Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
7 Sunscreen SPF 50 untuk yang Sering Beraktivitas Outdoor, Anti Perih dan Kusam
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Cocok untuk Motoran, Anti Gerah dan Tetap Rapi
-
Jangan Asal Seduh! Jurus Biar Biji Kopi Nggak Cepat Basi dan Tetap Segar
-
Bocoran Xiaomi 18 Pro dan Pro Max Dilengkapi Layar Belakang AI, Kamera 200MP, Rilis September 2026
-
Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan