/
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:22 WIB
Momen Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

SuaraBandungBarat.id - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Bharada E mendapatkan keringanan masa tahanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Adapun keringanan yang dikatakan yang diberikan kepada Bharada E yaitu keterlibatannya sebagai justice collaborator (JC).

Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk membongkar kebenaran dari kasus Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono atas kejujuran, keberanian, dan keteguhan Bharada E.

Maka dari itu, menurutnya tidak layak jika Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.

Sebelumnya juga Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)

Sumber: Youtube PN JAKARTA SELATAN

Load More