News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. [Suara.com/Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terlibat kasus TPPU dalam jaringan narkoba.
  • Bareskrim Polri mengungkap Deky menerima aliran dana dan melindungi bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat.
  • Deky telah menerima sanksi pemecatan tidak hormat dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suara.com - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan peredaran narkoba.

Di tengah proses hukum yang berjalan, harta kekayaan Deky yang tercatat lebih dari Rp1 miliar ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan bersih Deky mencapai Rp1.042.666.179.

Deky diketahui empat kali melaporkan harta kekayaannya selama menjabat di sejumlah posisi di lingkungan kepolisian.

Laporan pertama disampaikan saat menjabat Kasat Polairud Polda Kalimantan Timur pada 25 Maret 2022 dan 31 Desember 2023.

LHKPN mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. [Suara.com]

Laporan berikutnya disampaikan ketika menjabat Kasatlantas pada 31 Desember 2024. Terakhir, ia melaporkan hartanya pada 13 Maret 2026 saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat.

Dalam laporan tersebut, aset Deky didominasi tanah dan bangunan seluas 3.000 meter persegi/360 meter persegi di Kutai Barat senilai Rp800 juta. Ia juga memiliki mobil Toyota minibus tahun 2019 senilai Rp300 juta.

Selain itu, tercatat dua kendaraan roda dua, yakni Honda Vario tahun 2017 senilai Rp9 juta dan Honda PCX tahun 2018 senilai Rp12 juta. Deky turut melaporkan harta bergerak lain sebesar Rp21 juta serta kas dan setara kas Rp666.179.

Total harta yang tercatat mencapai Rp1.142.666.179. Setelah dikurangi utang Rp100 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp1.042.666.179.

Baca Juga: Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Beking Bandar Narkoba

Kasus yang menjerat Deky berawal dari pengungkapan jaringan narkoba di Kutai Barat yang dikendalikan seorang bandar narkoba bernama Ishak. Dari hasil pengembangan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang mengarah kepada Deky.

Dalam perkara ini, Deky diduga tidak hanya menerima aliran dana, tetapi juga berperan sebagai pihak yang membackup jaringan peredaran narkoba tersebut di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Deky juga telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Ia kemudian ditahan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kekinian penyidik masih mendalami kasus TPPU tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba Kutai Barat yang dikendalikan Ishak.

Load More