- Pemerintah akan memasukkan aturan perlindungan pembela hak asasi manusia ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
- Regulasi ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis saat melakukan pengawasan dan advokasi demi menjaga hak asasi manusia.
- Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan negara akan menempatkan pembela HAM sebagai mitra dalam menjaga koridor hukum yang berlaku.
Suara.com - Pemerintah akan memasukkan aturan khusus mengenai perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) atau human rights defenders dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketentuan tersebut disebut dapat mencegah pembela HAM atau aktivis untuk dikriminalisasi saat melakukan tugasnya.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menuturkan perlindungan terhadap pembela HAM diperlukan untuk memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman kriminalisasi maupun intimidasi.
Hal ini sekaligus ingin menegaskan posisi pembela HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap negara.
"Kita ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja untuk melakukan kerja-kerja pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia secara damai itu harus dilindungi dari tuntutan hukum, tidak boleh dikriminalisasi," kata Mugiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Mugiyanto bilang revisi UU HAM nantinya akan mengatur definisi pembela HAM sekaligus menjamin perlindungan terhadap mereka.
Pemerintah menyebut perlindungan itu merujuk pada prinsip-prinsip internasional, termasuk deklarasi PBB tentang pembela HAM.
"Ada pasal-pasal terkait pembela hak asasi manusia, mulai dari definisi sampai kita ingin memastikan bahwa pembela hak asasi manusia itu dilindungi oleh negara dan dilindungi oleh semua pihak," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan pembela HAM tidak lagi menjadi sasaran kriminalisasi saat menjalankan aktivitas advokasi maupun pengawasan terhadap pelanggaran HAM.
Baca Juga: Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
"Itu kita atur di dalam undang-undang ini. Jadi kita ingin memastikan ya, kita tidak ingin orang takut berjuang, takut membela hak masyarakat, membela kelestarian lingkungan, kita tidak ingin itu terjadi," ujarnya.
Mugiyanto mengatakan, pendekatan negara terhadap pembela HAM kini diarahkan berubah. Jika sebelumnya pembela HAM kerap dipandang berseberangan dengan pemerintah, revisi UU HAM justru ingin menempatkan mereka sebagai mitra dalam menjaga prinsip hukum dan hak asasi manusia.
"Jadi, ada pergeseran dari terkait human rights defenders di mana negara tidak lagi atau tidak menempatkan pembela HAM sebagai lawan ya, tapi sebagai mitra dan bagian dari mekanisme untuk menjaga negara tetap berada dalam koridor hukum, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," tuturnya.
Pemerintah menilai pengaturan khusus mengenai pembela HAM penting dimasukkan. Pasalnya revisi UU HAM tidak hanya memperbarui norma lama, namun turut menyesuaikan perkembangan situasi HAM saat ini.
Selain mengatur perlindungan pembela HAM, revisi tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan HAM dan penyesuaian terhadap perkembangan hak digital.
Berita Terkait
-
Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM
-
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya