/
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi suami istri harmonis karena puas saat berhubungan intim (Freepik/halayalex)

SuaraBandungBarat.id - Berhubungan intim antara suami dengan istri merupakan hal yang wajar, namun seringkali istri belum merasa puas saat hubungan intim dilakukan. Apakah diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim yang kedua kalinya menurut pandangan Islam?

Tidak jarang ketika pasangan suami istri sedang melakukan hubungan seksual, ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan hubungan yang telah dilakukan. Bahkan sampai meminta kembali untuk berhubungan seksual yang kedua kalinya, dalam pandangan Islam hal ini diperbolehkan asal diselengi dengan melakukan wudhu terlebih dahulu.

Hal di atas telah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasusullah SAW bersabda " Kalau salah satu di antara kamu telah mendatangi istrinya, kemudian ingin mengulanginya hendaknya ia berwudhu di antara keduanya. Karena hal itu lebih bersemangat dalam mengulanginya. " (HR. Muslim). 

Kemudian menurut Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil Ibad menjelaskan tiga perkara yang menjadi tujuan pokok melakukan hubungan badan suami istri :

1. Memelihara Keturunan

2. Mengeluarkan air mani yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan madharat pada tubuh

3. Menyalurkan nafsu seksual dan memperoleh kenikmatan.

Maka dari itu hubungan badan memiliki nilai ibadah yang mempunyai tujuan baik, maka pelaksanaannya pun harus sesuai adab sesuai syariat Islam. Berhubungan seksual antara suami istri merupakan urusan kehidupan yang sangat penting, termasuk posisi berhubungan badan yang dianjurkan oleh Islam. (*)

Sumber : Youtube Islam Populer 

Baca Juga: Gaya Berhubungan Intim Sudah Sesuai Sunnah Nabi? Berikut Posisi Bersenggama Sesuai Anjuran Islam

Load More