SuaraBandungBarat.id - Jhon LBF atau pemilik nama Henry Kurnia Adhi Sutikno diduga terjerat kasus penipuan melalui PT Lima Sekawan (Hive Five) terhadap sebuah perusahaan dengan total kerugian Rp1,8 Miliar.
Arif Edison selaku kuasa hukum dari penggugat, PT Adhidarma Ekaprana, memaparkan kronologi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh pengusaha sukses yang viral, Jhon LBF.
Pada mulanya sang klien memberikan bayaran senilai Rp800 juta saat memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait dengan penanganan kasus hukum.
Namun, tak lama dari kesepakatan tersebut, Jhon LBF diketahui tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya sebesar Rp800 juta.
Menurut Arif, pada 2022 lalu, Jhon LBF sama sekali tidak melakukan tugas yang sesuai dalam perjanjian. Baik berupa laporan akuntansi, laporan keuangan dan audit maupun pajak.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak," tutur Arif melalui keterangan resminya yang dikutip dari Suara.com pada Minggu (19/2/2023).
"Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," sambungnya.
Jadi, ia menyadari bahwa PT Lima Sekawan itu, bukan milik Jhon LBF tetapi atas nama Cindy Kurniawan, dan hal tersebut telah diklarifikasi.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," tegas Arif.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persita vs Borneo FC Sore Ini
Arif menyampaikan, bahwa Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
"Jadi, benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami (PT Adhidarma Ekaprana) yang masih pengusaha kecil," ucapnya.
Kuasa hukum menggugat, pengusaha Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus dengan penipuan yang melibatkan Hive Five.
"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tandasnya. (*)\
Sumber: Suara.com
Kontributor: Sansan
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
6 HP 3 Jutaan Terbaik 2026 Gaming: Chip Kencang, Ada Pilihan David GadgetIn
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik
-
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Paula Verhoeven: Saya Cuma Talent Program Rumpi
-
Mulai 3 Jutaan! 4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK dengan Watt Rendah
-
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik 2,4 Juta Perempuan Indonesia Melek Digital pada 2026
-
Rahasia Kulit Kencang, Ini 3 Krim untuk Atasi Kerutan Usia 40 Tahun ke Atas