SuaraBandungBarat.id - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, apakah bisa mendapatkan tunjangan? ternyata inilah perbedaanya.
Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, secara sekilas terlihat sama. Namun rupanya ada perbedaan.
Lantas apa sih bedanya PNS dan PPPK? simak di sini.
PNS dan PPPK adalah dua jenis karyawan yang bekerja di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan karyawan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun aspek lainnya.
Status Kepegawaian
Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.
PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PNS merupakan karyawan pemerintah yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Lantaran Kesal Diputuskan Selingkuhannya, Oknum PNS di Ciamis Nekad Sebar Video Bokep
Sedangkan, PPPK merupakan karyawan pemerintah yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa kontrak kerja, tugas belajar, atau magang.
Hak dan Kewajiban
Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak dan kewajiban.
PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan lain sebagainya.
PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, menjaga integritas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK tidak sejelas hak dan kewajiban PNS, karena PPPK masih merupakan jenis karyawan yang relatif baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka