SuaraBandungBarat.id - Akhir-akhir ini warganet digemparkan dengan kasus kekerassan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa beberapa kalangan, berikut adalah tata cara untuk terhindar dari perbuatan kekerasan tersebut.
Dalam tulisan ini kita akan menyorot dan menggaris bawahi salah satu ayat dalam surat An-Nisa tentang boleh dan tidaknya seorang suami memukul istri dan batasan-batasannya, tulisan ringan ini kami sajikan untuk menyoal sebagian pemahaman orang dengan mengatasnamakan agama melegitimasi kekerasan.
" Laki-Laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (Istri), karena Allah telah melebihkan sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-Laki) telah memberikah nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang ta’at (kepada Allah) dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan untuk nusyuz, hendaklah kamu berikan nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukul lah mereka, tapi jika mereka menta’atimu maka jangan engkau mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah yang Mahatinggi, Mahabesar." (QS. an-Nisa : 34)
Pada hakikatnya suami melalui ayat ini diberikan wewenang dan hak oleh agama untuk mengatur dan memimpin jalannya keharmonisan keluarga, untuk melindungi istrinya dan mengayominya menuju jalan Allah yang lurus, namun wewenang dan haknya itu tidak boleh disalahartikan sebagai wewenang mutlak dimana dia bisa melakukan kekerasan semaunya dan tampa batasan kepada istrinya, hak dan wewenang suami itu tentu ada batasannya sebagaimana dijelaskan di ayat berikutnya.
Kewenangan lebih yang diberikan agama kepada suami untuk mengatur, memimpin, mengayomi dan melindungi istrinya disebabkan oleh dua. Pertama karena secara fitrah dalam konteks membina keluarga Allah memberikan kelebihan, baik kelebihan hakiki maupun kelebihan syar’i.
Kemudian kewenangan ini diberikan karena seorang suami diberikan beban dan kewajiban oleh agama untuk memberikan mahar dan memberikan nafkah kepada keluarga. Lalu lanjutan ayat membahas tentang model istri yang diidam-idamkan, istri yang shalihah, istri yang menjadi belahan jiwa suami, dan menjelaskan istri yang nusyuz yang membangkang kepada suaminya serta bagaimana cara mengingatkannya.
Perempuan yang bisa menjaga hak suaminya ketika suaminya tidak berada di rumah dari perbuatan-perbuatan keji, menjaga harta yang dimilikinya dan membantu untuk menjaga anaknya.
Untuk mengingatkan istri bisa dengan memberikannya nasihat yang baik, mengiatkannya akan perintah Al Qur’an bahwa istri mempunyai kewajiban menta’ati suami dalam hal-hal yang baik. Apabila pembangkangan itu masih terjadi maka suami boleh untuk meninggalkan ranjangnya, dan jalan terakhir apabila diperlukan adalah pukulan dengan cara yang mendidik bukan memukul dengan cara emosional.
Pukulan yang tidak menyakitkan yang diarahkan ke anggota badan yang penuh daging. Bukan pukulan yang diarahkan ke daerah-daerah sensitive seperti kepala, pukulan yang jarak ancang-ancang pukulannya dekat dengan badannya, bukan pukulan yang mengambil ancang-ancang jauh sehingga berpotensi menyakitkan.
Baca Juga: Tata Cara Membersihkan Miss V Agar Tidak Bau Apek: Nomor 3 Ibu-ibu Sering Ngeyel
Bahwa tata cara yang diajarkan Al-Qur’an untuk mengingatkan seorang istri dengan tahapan-tahapan yang ada dari mulai yang ringan dan lembut yaitu nasihat, naik kepada yang lebih berat yaitu meninggalkan ranjang dan terakhir dengan pukulan yang ringan, hal ini mengajarkan dan menunjukan kepada kita bahwa ketika tujuan itu bisa dicapai dengan yang ringan maka tidak boleh dicapai dengan hal yang memberatkan.
Adapun terhadap istri yang shalihah maka tidak ada jalan sedikitpun baginya untuk menyakiti istrinya. Tidak ada jalan dan alasan bagi suami kecuali terus membahagiakan istri semampunya, menyayanginya, membersamainya ketika susah dan senang, saling bergandengan tangan untuk mencapai tujuan bersama menuju keharmonisan dunia dan akhirat, menuju jalan yang diridhai Allah SWT. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam