SuaraBandungBarat.id- Warga Kabupaten Bandung Barat harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan melibatkan banyak orang dengan menghidangkan makanan kepada tamu yang datang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Widjayanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar peristiwa keracunan massal di wilayahnya tidak terulang kembali.
"Setiap orang atau kelompok masyarakat yang hendak mengolah makanan akan didampingi oleh petugas kesehatan serta TNI-POLRI guna memastikan proses pembuatan makanan aman dan higienis," katanya, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan seluruh unsur di jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB beberapa waktu lalu.
"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor Forkopimda. Jadi harus ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal," katanya.
Ia menyebut, sebelum menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang, pihak penyelenggara harus mengajukan terlebih dahulu kepada aparat setempat baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.
"Setalah diterbitkan izin, TNI-POLRI dan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat bakal mendampingi agar pengolahan makanan tetap aman," katanya.
"Semangatnya pencegahan keracunan dan edukasi terhadap masyarakat. Tidak ada pungutan biaya dalam pengajuan izin ini. Dalam rapat Kapolres Cimahi sudah tegaskan agar Polsek tak memungut biaya," katanya.
Ia menegaskan, pengajuan izin dan pendampingan oleh tenaga kesehatan tersebut diberlakukan usai dua peristiwa keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat terjadi dalam satu bulan ini.
"Kasus pertama terjadi di Cilangari, Gununghalu dengan jumlah korban 109 orang dan di Wangunsari, Kecamatan Lembang dengan jumlah korban 227 orang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hernawan menegaskan bahwa penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa Wangunsari Kecamatan Lembang secara resmi telah dicabut pada Senin (6/3/2023) lalu.
"Alhamdulillah untuk kasus yang di Lembang semua warga sudah sembuh lagi. Status KLB juga dicabut sejak Senin kemarin," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati