/
Rabu, 08 Maret 2023 | 21:51 WIB
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo Resmi diberhentikan dan dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, diberhentikannya Alun ini berkaitan dengan kasus anaknya, Mario Dendy yang melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, Rafael Alun Trisambodo diberhentikan sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo menjelaskan hal tersebut pada Rabu (8/3/2023).

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (8/3/2023).

Awan menuturkan bahwa dari hasil penelusuran, terdapat keterangan bahwa beberapa harta milik Alun ini belum didukung bukti otentik tentang kepemilikannya.

"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.

Sedangkan tim lainnya yaitu tim kedua disebutkan mendapatkan hasil bahwa terdapat kekayaan Alun yang belum dilaporkan dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Terdapat juga kekayaan dengan atas nama saudara hingga teman, mulai dari sang kakak, orang tua, adik, dan temannya.

Baca Juga: Bayern vs PSG, Christophe Galtier Yakin Kylian Mbappe akan Jadi Penentu Kemenangan

Untuk tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," jelasnya.(*)

Load More