SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar Ferdy Sambo telah dihukum mati, Kapolri sambut jenazah saat tiba di rumah duka.
Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tujuan dari pengajuan banding ini adalah untuk menolak argumen yang diberikan oleh para terdakwa dalam memori banding mereka.
JPU berharap dengan mengajukan banding, mereka tidak akan kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya jika terdakwa juga mengajukan banding yang diterima oleh hakim tingkat tinggi.
Hal ini berdasarkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Pedoman ini menetapkan bahwa penuntut umum wajib mengajukan banding jika terdakwa mengajukan memori banding, dan pengajuan banding menjadi dasar untuk mengajukan kasasi.
Oleh karena itu, JPU berharap pengajuan banding ini akan mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan dasar bagi upaya hukum selanjutnya jika diperlukan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Namun, mereka mengajukan memori banding dengan dalih bahwa bukti yang diajukan oleh JPU tidak memadai untuk membuktikan kesalahan mereka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Ferdy Sambo Tinggalkan Wasiat Sebelum Meninggal Dunia, Benarkah?
Meski demikian, JPU yakin bahwa dengan mengajukan banding ini, mereka dapat mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama dan memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah dihukum mati dan disaksikan Kapolri.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Biang Gosip dan sudah ditonton sebanyak 178 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "INNALILAHI, Kapolri Hadir di Rumah Duka Untuk Memberikan Penghormatan Terakhir Ferdy Sambo".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Ferdy Sambo telah dihukum mati tersebut tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala