SuaraBandungBarat.id - Cek fakta: Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati, benarkah?.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berakhir setelah melalui proses panjang.
Majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengumumkan putusan tersebut pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo untuk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus yang sama.
Ferdy Sambo terdiam saat mendengar putusan tersebut dan bahkan tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika meninggalkan ruang sidang.
Polri menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak.
Kabar terbaru yang menyebar adalah Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati.
Sebuah video yang diunggah di kanal YouTube bernama Kanal Berita dengan judul "KAPOLRI SAMBUT KEDATANGAN JENAZAH SMBO // JENAZAH TIBA DI JAKARTA ??" menjadi viral dan telah ditonton ratusan kali.
Namun, setelah ditonton, video tersebut dianggap sebagai hoaks karena tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya.
Kabar bohong seperti ini sangat mudah menyebar di media sosial dan dapat menyebabkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai konsumen informasi, kita harus selalu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandungbarat.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara di 3 Kasus Kriminal, Dari Penyerangan hingga Suap
-
Lebaran Cashless: Ketika Dompet Digital Menggantikan Amplop
-
Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
-
Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Maut di Makassar
-
Paul Scholes Semprot Carrick Usai MU Tumbang dari Newcastle: 4 Laga Main Buruk!
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Solo, Bisa buat Bagi-bagi THR Lebaran
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka