SuaraBandungBarat.id - Cek fakta: Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati, benarkah?.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berakhir setelah melalui proses panjang.
Majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengumumkan putusan tersebut pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo untuk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus yang sama.
Ferdy Sambo terdiam saat mendengar putusan tersebut dan bahkan tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika meninggalkan ruang sidang.
Polri menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak.
Kabar terbaru yang menyebar adalah Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati.
Sebuah video yang diunggah di kanal YouTube bernama Kanal Berita dengan judul "KAPOLRI SAMBUT KEDATANGAN JENAZAH SMBO // JENAZAH TIBA DI JAKARTA ??" menjadi viral dan telah ditonton ratusan kali.
Namun, setelah ditonton, video tersebut dianggap sebagai hoaks karena tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya.
Kabar bohong seperti ini sangat mudah menyebar di media sosial dan dapat menyebabkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai konsumen informasi, kita harus selalu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandungbarat.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah
-
Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki