SuaraBandungBarat.id - Melalui unggahan dalam kanal YouTube Seleb TV yang dibagikan pada Jumat (24/3/2023) dinarasikan bahwa Venna Melinda menang telak lantaran Ferry Irawan ditetapkan penjara 14 tahun.
Video tersebut bernarasi, "VENNA MELINDA MENANG TELAK! FERRY IRAWAN DITETAPKAN PENJARA 14 TAHUN,".
Diketahui bersama kalau pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda memutuskan untuk bercerai usai KDRT yang menimpanya.
Buntut panjang dari kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah Venna Melinda memproses secara hukum kasus yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Hingga saat ini video tersebut sekurangnya telah ditonton sebanyak 2,3 ribu kali penayangan.
Meskipun setelah kami telusuri secara lebih mendalam klaim Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan ditetapkan penjara 14 tahun penjara adalah suatu kekeliruan.
Video berdurasi 3 menit 1 detik itu ternyata hanya berisi sang narator yang membacakan artikel berjudul, "Hotman Paris: Ferry Irawan Ditahan Sebeleum Sidang Bukti Venna Melinda Sudah Menang" yang diunggah dalam salah satu platform media elektronik.
Selain itu, terjadi ketidakselarasan antara video, isi dengan sampul video dengan garis utama pembahasan, "Venna Melinda menang telak, Ferry Irawan ditahan 14 tahun penjara,".
Maka berdasarkan hal ini, dapat ditarik kesimpulan jika video tersebut adalah suatu jenis konten yang dimanipulasi. (*)
Baca Juga: 8 Tawuran Pecah di DKI Jakarta Selama Ramadhan: Ada Perang Sarung
Berita Terkait
-
8 Tawuran Pecah di DKI Jakarta Selama Ramadhan: Ada Perang Sarung
-
5 Tips Mengajarkan Anak Puasa untuk Pertama Kali, Anti Drama!
-
4 Menu Sahur untuk Penderita Hipertensi
-
Cocok Jadi Takjil Buka Puasa, Intip Resep Coconut Milkshake ala Devina Hermawan
-
Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat di Kota Semarang pada 27 Maret 2023
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional