Bisnis / Keuangan
Minggu, 15 Februari 2026 | 10:05 WIB
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Pjs Ketua OJK mendorong pejabat internal OJK mendaftar calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada Februari 2026.
  • Pansel OJK dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 16/P Tahun 2026, membuka pendaftaran beberapa jabatan penting OJK.
  • Seleksi calon OJK meliputi empat tahap, dimulai dengan administrasi hingga wawancara, dibuka hingga 2 Maret 2026.

Suara.com - Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mempersilahkan pejabat-pejabat OJK untuk maju atau mendaftar sebagai calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

"Ya kita mendorong sih, temen-temen OJK maju. Maksudnya, ini ya, pejabat-pejabat deputi komisioner, silakan maju," ucap Kiki usai Indonesia Economic Outlook di Jakarta, yang dikutip, Minggu (15/2/2026).

Dia pun juga menepis terkait mendaftar sebagai Ketua OJK. Sebab, Kiki pun merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK. "Haduh, kan sudah ADK," bebernya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya terkait calon Ketua OJK kepada Pansel. Adapun, Ketua Pansel adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi. [Antara]

Seperti diketahui, Pansel OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.  

Panitia Seleksi (Pansel) bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon. Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan

Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL- DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Baca Juga: Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Load More