SuaraBandungBarat.id - Cara hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.
Cara hitung THR karyawan 2023 sedang banyak dicari. Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran biasanya karyawan mendapatkan THR.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ini adalah cara menghitung THR karyawan 2023:
1. Hitung Gaji Bruto
Bulanan Gaji bruto bulanan adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya. Jadi, untuk menghitung gaji bruto bulanan karyawan, Anda bisa menggunakan rumus: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (jika ada) + Tunjangan Lain (jika ada) = Gaji Bruto Bulanan.
2. Hitung Persentase THR
Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto bulanan karyawan.
3. Hitung Jumlah THR
Untuk menghitung jumlah THR yang harus diterima karyawan, Anda bisa menggunakan rumus:
Jumlah THR = Gaji Bruto Bulanan x Persentase THR.
Contoh: Misalnya seorang karyawan bernama Raabi memiliki gaji bruto bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto Bulanan = Rp 5.000.000,-
Persentase THR = 8,33% atau 0,0833 (1 bulan gaji)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik
-
Belanja Lampu Ecolink Kualitas Terbaik di Blibli
-
Resmi! ASN Jateng Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026: Pelayanan Publik Tetap Prioritas!
-
Gedung KONI Manado Rusak, BMKG: Gempa Akibat Deformasi Kerak Bumi
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS
-
Mengenal Oud hingga Amber: Tren Parfum Timur Tengah yang Kini Jadi Favorit di Indonesia
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Geger di Pati, Ini 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Sitiluhur
-
Dari Potensi Lokal ke Ekonomi Kuat, Desa Pajambon Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN