Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenapa tunjangan kinerja (tukin) di komponen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini masih diberikan 50 persen bukannya full 100 persen.
Diketahui komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian ekonomi global yang mesti diwaspadai.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Sehingga kata dia kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.
Sri Mulyani pun bercerita bahwa pada tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 pun hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Sehingga THR dan Gaji 13 pada tahun tersebut diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Sedangkan komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?
Sementara memasuki tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," ucapnya.
Alih-alih bersyukur atas THR dan sejumlah komponen tunjangan yang diberikan pemerintah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini justru protes dikolom komentar akun Youtube Kementerian Keuangan.
Mereka protes kenapa komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak diberikan 100 persen melainkan hanya 50 persen saja.
"Alhamdulilah dapat 50 persen. Lebaran tahun ini jadi bisa makan wiskas lagi. Bisa pulang kampung naik kapal. Semoga sampai pas Lebaran Idul Adha. Amin. Terima kasih Kemenkeu," tulis salah satu akun tersebut.
"Gimana mau pulih ekonomi piye toh, ditahan-tahan terus kerja dan normal pupek, kalau satkernya bisa bayar tunjangan kinerja 100 persen kenapa haru dibatas? Kalian luar biasa," sebut komentar akun yang lain.
"Pandemi kok gak kelar-kelar, THR terus-terusan 50 persen. Biar adil sama ratakan tukin K/L lain dengan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak sama Ditjen Bea Cukai. Kemenkeu Jangan merasa duit negara kayak duit nenek moyangnya aja," komentar akun yang lainnya.
"Hadeh. THR tukin 50 persen lagi padahal udah tiga kali lebaran. Semua harus sama ya jangan sampai tiba-tiba ada kabar lembaga tertentu ternyata ada yang beda," kata akun yang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?