Artinya, puasa sunnah di bulan syawal bisa dilakukan menggunakan dua cara, bisa berurutan seperti hari kedua, hari ketiga, hari keempat, dan seterusnya. Namun tidak dianjurkan berpuasa di hari pertama bulan syawal karena haram hukumnya.
Namun, jika ada kondisi yang dilakukan sehingga tidak memungkinkan puasa berurutan, maka boleh diselingi, misalnya hari ini puasa, besoknya tidak puasa, lalu besoknya puasa lagi, dan seterusnya.
Yang ketiga, persoalan fiqih yang tidak kalah penting adalah bagaimana jika ada yang masih memiliki hutang berupa qadha. Biasanya, kasus ini melekat pada Muslimah yang datang haidnya dalam masa Ramadhan itu yang menjadikan puasanya mendapatkan kesempatan qadha seperti pesan dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
Maka, jika bertemu qadha yang sifatnya wajib, adabnya didahulukan yang qadha. Memang betul, qadha ini masanya lebih panjang, ada kurang lebih sebelas bulan mendatang mulai dari bulan syawal sampai bulan sya’ban berikutnya.
Sebagai informasi, bahwa ajal itu tidak ada yang tahu kapan akan datang. Jadi, daripada berpulang dalam keadaan status masih berhutang, lebih baik selesaikan qadhanya, kemudian setelah selsai qadha, baru kita memasuki puasa syawal.
Nah, itulah keutamaan-keutamaan melakukan puasa di bulan syawal. Semoga amalan-amalan puasa dan kebaikan kita menjadi berkah.(*)
Sumber: akun tiktok Sebar Hidayah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Pemain Keturunan Maluku Cedera Parah, Sinyal Batal Dilirik John Herdman untuk Timnas Indonesia?
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IX Uji Kompetensi Halaman 175