/
Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi:Perkantoran Gedung Pemda Kabupaten Bandung Barat (Prokompim KBB)

SuaraBandungBarat.id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Aktivitas tersebut, menduga Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan  jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.

"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/5/2023).

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan oleh KPK untuk memastikan kalau laporan tersebut sudah memenuhi syarat.

"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," katanya.

Terpisah,  Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan,  rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat diklaim sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Lika-Liku Spiritual Ustaz Hanan Attaki: Pernah Dibubarkan Banser hingga Pilih Jadi Warga NU

"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," imbuhnya.

Ia menambahkan, terdapat kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," katanya.

Ia menegaskan, rotasi mutasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya. (*)

Load More