Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
Sebelum persidangan dimulai, pada Jumat (12/5/2023) hari ini, penyidik menyerahkan Lukas Enembe dan barang bukti ke Jaksa KPK.
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Nantinya, setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materil, Lukas Enembe segera diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Selanjutnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili Majelis Hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," katanyai.
Sementara itu, tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang juga menjerat Lukas Enembe masih dalam proses penyidikan KPK.
"Telusuri lebih lanjut terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka LE (Lukas) yang berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis," katanya.
Ia mengemukakan, perubahan bentuk aset tersebut menjadi salah satu usaha Lukas untuk menyamarkannya.
Baca Juga: Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?
"Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar