SUARABANDUNGBARAT - Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan.
Putusan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Dalam sistem ini, kandidat dihadapkan pada persaingan untuk memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat mendapatkan kursi di lembaga perwakilan.
Hal ini mendorong persaingan yang sehat dan peningkatan kualitas kampanye serta program kerja kandidat.
Selain itu, sistem ini memungkinkan pemilih untuk memiliki hubungan yang lebih dekat dengan wakil yang terpilih.
Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
Pemilih dapat menentukan calonnya secara langsung tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai politik.
Baca Juga: Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya
Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik.
Sistem proporsional dengan daftar terbuka juga dianggap lebih demokratis karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan
. Sistem ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.
Namun, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki kekurangan.
Salah satunya adalah risiko politik uang, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memengaruhi pemilih.
Selain itu, sistem ini juga membutuhkan modal politik yang besar dalam proses pencalonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan
-
Gunung Dukono di Mana? Baru Saja Erupsi dan Memakan Korban
-
Gen Z dan Keputusan Tunda Pernikahan: Pilihan Pribadi atau Tekanan Zaman?