SUARABANDUNGBARAT - Hasil Lengkap Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan pada Kamis (15/6/2023) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.
Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Mereka menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal yang diuji tersebut berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Para pemohon berargumen bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, pemilihan anggota DPR dan DPRD tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik tetap memiliki peran sentral dalam seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif, termasuk penentuan nomor urut calon.
Baca Juga: TOK! Hasil Sidang MK, Sistem Pemilu Tertutup Disahkan Hari Ini?
Partai politik juga memiliki kewenangan dalam mengelola kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.
MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan UUD 1945.
Namun, perubahan sistem pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Jika akan dilakukan perbaikan ke depan, perubahan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dan tetap menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.
Ini adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan sistem pemilu dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tanpa melakukan perubahan terlalu sering.
Demikianlah Hasil Putusan MK Sistem Pemilu.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan
-
10 Tempat Bukber Rooftop View Jembatan Ampera, Nomor 4 Paling Bikin Baper
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Awal Ramadan Beda Lagi, Pakar Ungkap Mengapa Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Puasa
-
Refleksi Prapaskah: Menyelami Arti Kekudusan dari The Hole in Our Holiness
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Gaya Hidup Badass Aerox Alpha Warnai Komunitas Motor di Bandung dan Surabaya
-
5 Takjil Murah dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Bagi-Bagi saat Buka Puasa
-
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI