/
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya(Unsplash/Element5 Digital)

SUARABANDUNGBARAT - Hasil Lengkap Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan pada Kamis (15/6/2023) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.

Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Mereka menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para pemohon berargumen bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.

Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, pemilihan anggota DPR dan DPRD tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik tetap memiliki peran sentral dalam seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif, termasuk penentuan nomor urut calon.

Baca Juga: TOK! Hasil Sidang MK, Sistem Pemilu Tertutup Disahkan Hari Ini?

Partai politik juga memiliki kewenangan dalam mengelola kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan UUD 1945.

Namun, perubahan sistem pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Jika akan dilakukan perbaikan ke depan, perubahan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dan tetap menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Ini adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan sistem pemilu dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tanpa melakukan perubahan terlalu sering.

Demikianlah Hasil Putusan MK Sistem Pemilu.(*)

Load More