- Majelis Etik Ombudsman RI sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, sejak Mei 2026.
- Pihak majelis akan memeriksa keterangan berbagai pihak terkait untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
- Proses pemeriksaan kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini memasuki babak baru.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat mungkin dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan sanksi terhadap Hery Susanto.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” kata Jimly dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Jimly, majelis etik akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mulai dari pelapor, pihak yang berkepentingan, pihak kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Ombudsman RI memiliki proses konstitusional yang melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden dan DPR RI.
“Jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden,” ujarnya.
Selain itu, Jimly menyebut proses seleksi anggota Ombudsman RI juga melibatkan panitia seleksi dan DPR RI sehingga keputusan etik harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
Sanksi Terberat Bisa Berupa Pemecatan Tidak Hormat
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto. Mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun demikian, Jimly menjelaskan bahwa sanksi PTDH umumnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi itu salah satunya. Kalau proses pidananya bisa tiga tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ujar Jimly.
Ia menambahkan bahwa majelis etik juga dapat mempertimbangkan alasan lain di luar putusan pidana.
“Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” lanjutnya.
Target Putusan 30 Hari
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita