- Majelis Etik Ombudsman RI sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, sejak Mei 2026.
- Pihak majelis akan memeriksa keterangan berbagai pihak terkait untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
- Proses pemeriksaan kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini memasuki babak baru.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat mungkin dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan sanksi terhadap Hery Susanto.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” kata Jimly dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Jimly, majelis etik akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mulai dari pelapor, pihak yang berkepentingan, pihak kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Ombudsman RI memiliki proses konstitusional yang melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden dan DPR RI.
“Jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden,” ujarnya.
Selain itu, Jimly menyebut proses seleksi anggota Ombudsman RI juga melibatkan panitia seleksi dan DPR RI sehingga keputusan etik harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
Sanksi Terberat Bisa Berupa Pemecatan Tidak Hormat
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto. Mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun demikian, Jimly menjelaskan bahwa sanksi PTDH umumnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi itu salah satunya. Kalau proses pidananya bisa tiga tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ujar Jimly.
Ia menambahkan bahwa majelis etik juga dapat mempertimbangkan alasan lain di luar putusan pidana.
“Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” lanjutnya.
Target Putusan 30 Hari
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK