Suara Bandung Barat - Simak berikut adalah fakta dari vonis hukuman mati yang diterima Mario Dandy yang membuatnya hendak melakukan bunuh diri.
Kanal YouTube KABAR NEWS mengabarkan berita yang cukup menghebohkan, pasalnya disebutkan tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.
Anak mantan ditjen pajak tersebut tertekan stres usai menerima vonis mati karena sudah menganiaya David hingga koma, hal inilah yang memicunya untuk mengakhiri hidup, karena sudah tidak tahan dengan akibat yang disebabkan perilakunya sendiri.
Video tersebut berjudul, "Gempar Malam ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri usai Diresmikan Tersangka," tulis akun dengan lebih dari 183 ribu subscriber tersebut.
Dicantumkan pula dalam thumbnail video gambar Presiden Joko Widodo yang seolah-olah tengah mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah mobil ambulans.
Dalam sampul video tersebut juga tercantum tulisan, "Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati,".
Hingga tulisan ini dimuat, video dengan durasi 8 menit 5 detik itu telah hampir disaksikan 2,5riby kali. Dan bagaimanakah kronologi kejadiannya?.
Setelah ditelusuri ternyata ada ketidakselarasan antara judul, thumbnail dan isi video tersebut.
Faktanya video tersebut sama sekali tidak memuat informasi terkait nyaris tewasnya anak mantan ditjen pajak tersebut.
Isi video tidak sekalipun memuat informasi yang memberikan keterangan bahwa Mario Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh dirinya sendiri akibat stres.
Lebih menariknya, video itu justru menarasikan salah satu artikel Suara.com bertajuk, "Sebarkan video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?," yang ternyata artikel itu diunggah 21 Maret lalu.
Artikel itu menyinggung tentang ancaman pasal berlapis yang berpeluang diterima oleh Mario Dandy dari mulai pasal penganiayaan hingga ancaman UU ITE.
Saat ini, anak Rafael itu tengah dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hukumannya dapat bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila ditambah dengan pasal UU ITE.
Selain itu, Mario Dandy pun belum menjalani proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya. Sehingga amat tidak mungkin dan juga mustahil jika ia telah divonis majelis hakim.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files
-
Kesetaraan Gender dan Kegagalan Kita Memahami Hal Paling Mendasar
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
6 Karya Seni Aneh Koleksi Jeffrey Epstein, Dilelang dengan Harga Fantastis
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Profil Cha Jung Won, Aktris Trendsetter yang Diam-Diam Pacaran dengan Ha Jung Woo
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Open to Work', Omara Esteghlal Sindir Peran Brand
-
Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Ambisi Timnas Indonesia Permalukan Jepang