SUARA BANDUNG BARAT - Terdakwa Marito Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marito Dandy membayar restitusi senilai Rp120 miliar terhadap korban.
Hal tersebut, disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Marito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (15/8/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar)," kata JPU.
Jaksa mengatakan, restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Marito Dandy tak mampu membayarnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, Marito Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marito Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ucap jaksa.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Marito ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
Marito juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario sudah berbohong selama proses hukum.
"Berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Marito Dandy.
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Ole Romeny Terancam Dicoret Timnas Indonesia Akibat Minim Menit Bermain dan Mandul di Oxford United
-
Rajanya Penyelamatan! Emil Audero Resmi Jadi Kiper Sibuk dan Terbaik di Serie A Italia
-
Membedah Obsesi Manusia dalam Novel Annie Bot Karya Sierra Greer
-
ASN Banten Masuk Jam 06.30 Selama Ramadan, Pulang Lebih Awal
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
4 Pelembap Red Algae untuk Kulit Lebih Kenyal dan Kencang Sepanjang Hari
-
Deretan Aktor Muslim yang Ternyata Miliki Keturunan Tionghoa
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru