SUARA BANDUNG BARAT - Terdakwa Marito Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marito Dandy membayar restitusi senilai Rp120 miliar terhadap korban.
Hal tersebut, disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Marito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (15/8/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar)," kata JPU.
Jaksa mengatakan, restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Marito Dandy tak mampu membayarnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, Marito Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marito Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ucap jaksa.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Marito ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
Marito juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario sudah berbohong selama proses hukum.
"Berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Marito Dandy.
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris