- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan status High Shareholding Concentration pada bank tidak berdampak langsung bagi nasabah.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan status tersebut mencerminkan kepemilikan saham yang terkonsentrasi.
- Investor disarankan mempertimbangkan fundamental dan tata kelola perusahaan karena saham berpotensi mengalami volatilitas harga tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten bank tidak memberikan dampak langsung terhadap nasabah.
Meski demikian, konsentrasi kepemilikan saham dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, status HSC menunjukkan struktur kepemilikan saham suatu emiten yang relatif terkonsentrasi.
Kondisi tersebut pada umumnya membuat saham memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan emiten dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar.
"Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan pada saham yang relatif terkonsentrasi," kata Dian.
Menurut dia, investor ritel maupun institusional dapat menjadikan kategori HSC sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan keputusan investasi. Namun, investor tetap perlu melihat sejumlah aspek lain sebelum mengambil keputusan.
Dian mengimbau, investor tidak hanya berfokus pada konsentrasi kepemilikan saham, tetapi juga mempertimbangkan fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta kualitas tata kelola.
"Kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi dan kualitas tata kelola," ujarnya.
Di sisi lain, Dian memastikan status HSC pada emiten bank tidak secara langsung memengaruhi nasabah. Hal tersebut karena kegiatan operasional perbankan berada dalam pengaturan dan pengawasan yang ketat.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah," kata Dian.
Dia menjelaskan, operasional bank sehari-hari diatur secara ketat atau highly regulated dan diawasi secara prudent oleh OJK bersama otoritas terkait.
Dengan demikian, status HSC lebih relevan menjadi perhatian dari sisi investor dan dinamika kepemilikan saham, sementara kegiatan operasional bank serta pelayanan kepada nasabah tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan otoritas.