SUARABANDUNGBARAT - Pemerintah telah mengumumkan perubahan jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2023.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis yang sangat penting dalam administrasi pemerintahan.
Berikut adalah perubahan jadwal penerimaan PPPK 2023:
1. Pengumuman Seleksi: 19 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023.
5. Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023.
6. Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023.
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023.
8. Penarikan Data Final: 27 hingga 29 Oktober 2023.
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023.
10. Pengumuman Daftar Peserta Waktu Dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023.
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023.
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023.
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023.
14. Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023.
15. Pengisian DRH NIP PPPK: 14 Desember hingga 12 Januari 2024.
16. Usul Penetapan NIP PPPK: 13 Januari hingga 13 Februari 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK berjalan dengan lancar dan adil. Bagi kamu yang berminat untuk menjadi bagian dari pemerintahan, pastikan untuk mengikuti jadwal penerimaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp2 Jutaan 2026, Video Anti Goyang Ala Ponsel Flagship
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Merah Bara Biru Beku, Kupas Bahasa Warna dalam Film Kupilih Jalur Langit
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Klasemen BRI Super League: Borneo FC Samai Perolehan Poin Persib Bandung, Persaingan Makin Sengit
-
2.026 Pound Sterling Berapa Rupiah? Ini Nilai Mahar El Rumi untuk Syifa Hadju
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Segarnya Nagih, 5 Es Kacang Merah Palembang Ini Banyak Direkomendasikan
-
Menantu Pemilik Daycare Little Aresha Dikuliti, Ternyata Kuliah LPDP di Australia
-
John Herdman Panggil 3 Pemain Persib, Beckham Putra Dicoret!