Seorang balita di Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibunya sendiri.
Balita yang masih berusia 3 tahun, dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit saat tengah menjalani perawatan.
Saat ini, ibu muda berinisial SAN (18) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan oleh mantan suaminya atau ayah kandung dari korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan kejadian tersebut kepada media, Rabu (7/12/2022).
Dari keterangan diungkapkan kronologi kejadian penganiayaan, tersebut berawal pada Senin (31/10/2022) pukul 15.30 Wita. Pelapor mendapat kabar dari mantan isterinya bahwa anaknya masuk rumah sakit dan mengirimkan video terkait kondisi anaknya.
Dari video tersebut, terlihat perut sang anak yang telah memar. Pelapor kemudian menanyakan kepada mantan isterinya terkait penyebab anak menjadi seperti itu, lalu dijawab bahwa anaknya terjatuh di got.
Keesokan paginya saat pelapor sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit, anak pelapor telah dinyatakan meninggal dunia.
Di rumah sakit, seorang tetangga menceritakan kepada pelapor bahwa dialah yang membawa anak pelapor tersebut ke rumah sakit dan luka memar yang didapat oleh anak pelapor bukan dikarenakan terjatuh ke got.
Menaruh curiga dari yang telah dikatakan mantan istrinya kemarin, pelapor kemudian mencoba menghubungi mantan istri namun tidak kunjung mendapat jawaban.
Baca Juga: Dibuktikan dengan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Mahfud MD: Jaringan Teroris Masih Ada
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Setelah mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan SAN (18) di Jalan Batu Benawa Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat pada Minggu (4/12/2022) malam.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu.
Tersangka beralasan emosi akibat korban yang terus ingin bermain keluar rumah dan tidak kunjung berhenti menangis.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi Pimpin Daerahnya: Kalau Bisa Kucium Lututnya
-
Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketika Galvalum Menang, Petani Kayu Tumbang
-
Senyum Semringah, Inilah Aksi Pak Tarno Tunjukkan Sulapnya
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Kepsek-Guru SMP Islamic Center Siak Diperiksa Imbas Siswa Meninggal Kena Ledakan
-
5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas