Isak Sattu yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua. Divonis bebas oleh hakim.
Isak sebelumnya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai. Oleh JPU.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap JPU, Erryl pada Senin, 14 November 2022 lalu.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Hakim menyatakan ia tidak bersalah atas kasus tersebut.
Pembacaan putusan dilakukan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.
"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna.
Baca Juga: Pangkogabwilhan II TNI Pimpin Pasukan Pengamanan Pernikahan Kaesang-Erina
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding.
Sementara, Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini.
"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak.
Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan.
"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu.
Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya.
Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ia merasa menjadi korban karena hanya satu-satunya orang yang dijadikan terdakwa dari kasus di Paniai.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Menuntut yang sepantasnya tidak dihakimi," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA