Gaji Rp 5 juta bakal dipotong pajak 5 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengumumkan, gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.
Perubahan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, berikut Ini pembahasan gaji Rp 5 Juta bakal dipotong pajak 5 Persen:
Naik dari Aturan Sebelumnya
Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp 5 juta per bulan.
Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.
Tak Hanya Pemilik Gaji Rp 5 Juta
Pajak ini dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Cara Penghitungan Pajak
Baca Juga: Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan
Pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya berbeda, bergantung nominal gajinya. Untuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.
Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta per bulan:
Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000 per tahun.
Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta per tahun.
Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Total Rp 3,9 juta per tahun.
Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Total Rp 12,9 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
-
Tayang 22 Juni, Drakor See You at Work Tomorrow Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Terpopuler: Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Compact Powder Bagus untuk Usia 40-an
-
Ketua MPR Ahmad Muzani dari Partai Apa? Jadi Sorotan di Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang
-
Profil Dede Sunandar yang KDRT hingga Selingkuhi Karen Hertatum