Gaji Rp 5 juta bakal dipotong pajak 5 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengumumkan, gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.
Perubahan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, berikut Ini pembahasan gaji Rp 5 Juta bakal dipotong pajak 5 Persen:
Naik dari Aturan Sebelumnya
Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp 5 juta per bulan.
Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.
Tak Hanya Pemilik Gaji Rp 5 Juta
Pajak ini dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Cara Penghitungan Pajak
Baca Juga: Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan
Pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya berbeda, bergantung nominal gajinya. Untuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.
Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta per bulan:
Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000 per tahun.
Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta per tahun.
Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Total Rp 3,9 juta per tahun.
Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Total Rp 12,9 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah