Suara.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.
Perubahan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.
Naik dari aturan sebelumnya
Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.
Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.
Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta
Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Cara penghitungan
Baca Juga: Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!
Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.
Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan:
- Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000 per tahun. - Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta per tahun. - Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Total Rp 3,9 juta per tahun. - Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Total Rp 12,9 juta per tahun.
Perubahan tarif PPh 15%
Perubahan tarif PPh 15% juga berubah. Awalnya hanya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Kini, aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun.
Singkatnya, ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!
-
Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?
-
Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia
-
Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim
-
Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?