Tim kuasa hukum Ruben Onsu membuat surat peringatan untuk akun media sosial yang telah memfitnah keluarganya.
Ruben mengaku video dan foto hoaks tersebut sudah mengganggu kehidupan pribadinya.
Menurut suami Sarwendah itu, ada beberapa akun yang meresahkan. Isi kontennya berisi potongan-potongan gambar yang semua beritnya tidak bisa dipertanggung jawabkan alias hoaks.
Merasa keluarganya difitnah, Ruben Onsu sudah mengantongi beberapa oknum yang suka membuat berita hoaks tentang keluarganya.
Bapak dua anak itu memastikan apa yang diberitakan semua hoaks.
Ruben merasa oknum yang menyebarkan berita dengan menggunakan potongan-potongan gambar dan video sehingga menggiring opini negatif sudah tidak bisa didiamkan lagi.
Demi membuat jera para oknum, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mengeluarkan surat terbuka untuk para oknum yang telah memfitnah keluarganya.
Surat terbuka tersebut merupakan suarat peringatan untuk segera menghapus video-video yang diduga telah menyebarkan berita hoaks mengenai keluarga Ruben.
Bila peringatan tersebut tidak dilakukan, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum di negeri ini.
Baca Juga: 4 Konsep Foto Maternity Photoshoot yang Menarik, Bisa Dilakukan di Rumah
Surat tersebut ditujukan untuk oknum yang telah mengunggah foto dan video yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Mengutip Hukumonline.com, seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.
Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.
Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi
-
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Digelar Besar-besaran, Arak-Arakan Buaya dan Singa Warnai Ultah Anak Dedi Mulyadi
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
Menyoal Pungutan Galon dan Redefinisi Infak Pembangunan di Madrasah
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai 2-3 Tahun Lagi
-
Tottenham Dihantam Badai Cedera, Kondisi Xavi Simons Mengkhawatirkan?
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik
-
Endrick Buka Peluang Bertahan di Lyon, Tak Pasti Kembali ke Real Madrid