Suara.com - Baru-baru ini Ruben Onsu buka suara mengenai banyaknya informasi palsu alias hoaks yang beredar mengenai putra angkatnya, Betrand Peto Putra Onsu. Hal ini karena ada beberapa media sosial yang membuat narasi mengenai Betrand Peto yang dianggap salah.
Berdasarkan surat terbuka yang diunggah akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, tertulis kalau pihak Ruben Onsu memberikan peringatan kepada para penyebar hoaks mengenai Betrand Peto.
"Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," kata surat terbuka yang diunggah di akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, dikutip Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut, dalam surat tersebut menjelaskan, berbagai informasi mengenai Betrand Peto tidak sesuai dengan fakta. Justru, informasi itu dapat mengundang opini yang dapat mencemarkan nama putra angkat Ruben Onsu dan Sarwendah ini.
"Adapun unggahan sebagaimana yang dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," lanjut surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga terdapat peringatan keras kepada jika masih adanya oknum yang membuat informasi hoaks di media sosial. Pihak Ruben Onsu juga tidak akan segan untuk melaporkan secara hukum yang berlaku.
"Apabila sejak surat ini diterbitkan masih ada oknum yang melakukan kegiatan ini, kami akan proses sesuai ketentuan hukum di Indonesia," tegasnya.
Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.
Aturan larangan penyebaran hoaks
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Tidak hanya itu, penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1)
“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Masalah berita hoaks ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi:
“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg