Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.
Sebelumnya, Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK, yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.
Dito Mahendra merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.
Sebelumnya, pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," jelas Ali.
Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Eddy Sindoro merupakan mantan presiden komisaris Lippo Group yang telah divonis empat tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Eddy terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara, yakni pertama, menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.
Perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.
Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi dan menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi pun sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.
Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Berita Terkait
-
3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
-
Nikita Mirzani Rahasiakan Tanggal Pernikahan, Takut Dimaki Netizen
-
Usai Memeluk Islam, Pacar Nikita Mirzani Sunat dan Belajar Salat Lewat Internet
-
Antonio Dedola Ajak Nikita Mirzani Ketemu Keluarga Besarnya di Spanyol, Sinyal Segera Nikah?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Adu Gacor Striker Lokal Super League: Eksel Runtukahu Bersaing Ketat dengan Ezra Walian
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen