Suara.com - Setelah mangkir tiga kali, Dito Mahendra, pengusaha yang sempat memperkarakan aktris Nikita Mirzani hingga masuk penjara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka suap pengurusan perkara di MA.
"Informasi yang kami peroleh saksi Dito Mahendra hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (6/2/2023).
Kekinian Dito Mahendra menjalani pemeriksaan penyidik. Dia diduga memiliki informasi penting pada kasus suap yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Dan kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
KPK telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Dito, di antaranya Selasa (8/11/2022), Rabu (21/12/2022) dan terakhir pada Kamis (5/1/2023) lalu. Namun dari ketiga panggilan itu yang bersangkutan mangkir.
Dito Mahendra diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.
Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.
Sementara itu, soal kasus Nurhadi, KPK kembali membuka proses penyidikan pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.
Baca Juga: Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK
Tag
Berita Terkait
-
Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK
-
Sebut Fitroh Mundur karena Dipaksa Tersangkakan Anies, Politisi Demokrat: Serem Bener Permainan Firli Bahuri
-
Rekam Jejak Fitroh Rohcahyanto, Direktur Penuntutan KPK Diisukan Mundur saat Kasus Formula E
-
Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK
-
CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi