/
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:37 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). ((Tangkap layar))

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias Justice Collabolator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diputuskan majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim.

Putusan ini langsung disambut teriakan dan tangisan dari para pendukung Bharada E di ruang sidang.

Demikian pula keluarga Bharada E yang ada di Manado, Sulawesi Utara yang langsung menangis haru sambil berdoa.

Dalam tayangan siaran langsung di televisi, terlihat kondisi ruang sidang langsung ramai.

Para pengacara dan Eliezer langsung berkumpul.

Hakim pun langsung mendapatkan pujian bertubi-tubi dari pengunjung.

“Hakim The Best, Hakim The Best,” sorak para pengunjung.

Baca Juga: Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebelum Bharada E,  majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo dan menurut hakim tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Ferdy Sambo.

Kemuidan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Load More