Sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah di depan mata.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), Bharada E akan menerima nasibnya.
Sebelumnya 4 terdakwa lainnya sudah divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Diantaranya Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.
Pagi ini pihak Bharada E berharap adanya mukjizat dari Tuhan agar bisa memperoleh vonis hukuman lebih ringan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Menurutnya, peradilan ini telah berlangsung sangat panjang.
Mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi hukum, semuanya sudah disampaikan.
Pihaknya pun sudah melakukan pembelaan yang maksimal dan kini tinggal menyerahkan semuanya ke majelis hakim yang akan memutuskan.
Baca Juga: Bayu Six Terawang Perasaan Arya Saloka Kini Kepada Amanda Manopo : Ada yang Hilang
Diungkapkan Ronny bahwa pihaknya terus mendoakan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik dan adil untuk Bharada E.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucapnya.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinanti publik.
Akankah hakim memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta