Ayah Nagita Slavina Gideon Tengker menggugat ibu Nagita Slavina Rieta Amalia terkait harta.
Berdasarkan keterangan pengacara Gideon Tengker, pihaknya menuntut Rieta Amalia. Karena meminta haknya selama perkawinan.
Oleh sebab itu, Gideon Tengker disebut akan mengajukan tuntutan atas hak gono gininya itu.
"Kami bersepakat bahwa sudah saatnya, saat yang tepat Om Gideon menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata pengacara Gideon Tengker seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Minggu (12/2/2023).
Pihak Gideon Tengker mengungkapkan jika sejumlah aset yang dituntut adalah PH Frame Ritz dan rumah di wilayah Cempaka Putih.
"Mungkin Frame Ritz, rumah yang ada di Cempaka Putih. Ya semua usaha dia selama perkawinan," ungkap pihak Gideon Tengker.
Permintaan harta gono gini yang dituntut oleh Gideon Tengker tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Namun, apa sebenarnya harta gono gini tersebut?
Mengutip Hukum Online, harta gono gini merupakan merupakan harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Sementara itu, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, gono gini merupakan harta yang dikumpulkan selama berumah tangga.
Jika sudah bercerai, harta gono gini dibagi sesuai memiliki aturan. Hal ini tercantum dalam UU Perkawinan, di antaranya:
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88, Bripda HS Akan Lakukan 37 Adegan
Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini.
Harta bawaan masing-masing: meliputi harta yang diperoleh sebelum kedua pasangan menikah. Contoh dari harta satu ini yaitu hadiah maupun warisan keluarga.
Bagi umat Islam, harta gono gini juga memiliki aturan tersendiri. Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, harta sendiri dibagi menjadi beberapa hal di antaranya:
Harta bawaan, berasal dari pernikahan, baik warisan, hibah, maupun dari hasil usaha sendiri-sendiri.
Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan. Untuk harta satu ini tidak bergantung pada usaha yang didapat, melainkan dari hibah, wasiat, maupun warisan yang diterima masing-masing.
Harta pencaharian: yakni harta yang didapat setelah keduanya sudah dalam hubungan pernikahan.
Berita Terkait
-
Jalani Operasi Semalam, Begini Kondisi Amy Qanita Ibu Raffi Ahmad
-
Nagita Slavina Bagi-bagi iPhone Sekardus Buat Semua ART, Netizen Iri : Udah Kayak Bagi Mie, Grosiran
-
Ayah Nagita Slavina Tuntut Harta Gono Gini dari Mama Rieta, Apa Saja Jenis-jenisnya?
-
Cuma Sweatshirt, Nagita Slavina Keluarkan Kocek Seharga Motor Scoopy Baru, Warganet Samakan dengan Barang Pasar Malam
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat