Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang komite kode etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/02/2023).
Kepastian soal masa depan Bharada E untuk tetap berada dalam Korps Bhayangkara ini diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a, PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 23, maka komisi selaku pejabat berwenang memberi pertimbangan dan berpendapat, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” sebut Ahmad Ramadhan disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua Kombes Pol Zakheus Ginting ini juga memutuskan bahwa Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (hasil sidang KKEP),” tegas Ahmad Ramadhan.
Putusan sidang KKEP yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu juga turut mempertimbangkan posisi Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Di mana, pelaku lain berusaha mengaburkan fakta, merusak dan menghilangkan barang bukti di kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Dengan berbagai resiko, terduga pelanggar membuka fakta dengan baik,” lanjut Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Wajah Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Disorot: Tampangnya Masih Songong
Mantan Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini juga dinilai masih muda dan berpeluang untuk meniti karir di Polri.
“Termasuk, permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E kepada pihak keluarga almarhum Brigadir J,” tambahnya.
Sidang KKEP juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Richard dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dan Ferdy Sambo, sangat jauh.
“Putusan demosi berlaku sejak yang bersangkutan (Richard Eliezer) bertandatangan atas putusan ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran