Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang komite kode etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/02/2023).
Kepastian soal masa depan Bharada E untuk tetap berada dalam Korps Bhayangkara ini diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a, PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 23, maka komisi selaku pejabat berwenang memberi pertimbangan dan berpendapat, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” sebut Ahmad Ramadhan disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua Kombes Pol Zakheus Ginting ini juga memutuskan bahwa Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (hasil sidang KKEP),” tegas Ahmad Ramadhan.
Putusan sidang KKEP yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu juga turut mempertimbangkan posisi Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Di mana, pelaku lain berusaha mengaburkan fakta, merusak dan menghilangkan barang bukti di kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Dengan berbagai resiko, terduga pelanggar membuka fakta dengan baik,” lanjut Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Wajah Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Disorot: Tampangnya Masih Songong
Mantan Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini juga dinilai masih muda dan berpeluang untuk meniti karir di Polri.
“Termasuk, permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E kepada pihak keluarga almarhum Brigadir J,” tambahnya.
Sidang KKEP juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Richard dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dan Ferdy Sambo, sangat jauh.
“Putusan demosi berlaku sejak yang bersangkutan (Richard Eliezer) bertandatangan atas putusan ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD
-
Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak
-
Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
Belum Setahun, Tiga Serangan 'Bom' Menyasar Sekolah di Indonesia, Pelaku Selalu Korban Perundungan?
-
Banyak yang Baru Sadar, 5 Fitur Android Ini Belum Ada di iPhone